Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari :
a. Tim Penilai Pusat dibentuk dan ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi yang berkedudukan di Lembaga Sandi Negara; dan
b. Tim Penilai Instansi merupakan tim penilai di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan oleh :
a. Pusdatin Dephan selaku satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi untuk Unit Organisasi Dephan;
dan
b. satuan kerja pengelola persandian Mabes TNI/Angkatan untuk Unit Organisasi Mabes TNI/Angkatan.
(3) Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengesahannya ditetapkan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Unit Organisasi Dephan;
b. Asisten Personel Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kasad untuk Unit Organisasi TNI AD;
d. Asisten Personel Kasal untuk Unit Organisasi TNI AL; dan
e. Asisten Personel Kasau untuk Unit Organisasi TNI AU.
(4) Apabila Tim Penilai Instansi pada Unit Organisasi Mabes TNI dan/atau Angkatan belum dibentuk, maka penilaian angka kredit dilaksanakan oleh :
a. Tim Penilai Instansi Unit Organisasi Dephan; atau
b. Tim Penilai Pusat.
(5) Persyaratan untuk menjadi anggota Tim Penilai Instansi adalah :
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Operator Transmisi Sandi yang dinilai;
b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(6) Susunan Anggota Tim Penilai Instansi adalah sebagai berikut :
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(7) Masa jabatan Anggota Tim Penilai Instansi 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota Tim Penilai Instansi yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melewati tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal komposisi jumlah Anggota Tim Penilai Instansi tidak dapat dipenuhi dari Operator Transmisi Sandi, maka Anggota Tim Penilai Instansi dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompentensi untuk menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi.
(10) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang berhalangan paling lama 6 (enam) bulan atau pensiun, maka ketua Tim Penilai Instansi wajib
mengusulkan penggantian Anggota Tim Penilai Instansi kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(11) Dalam hal terdapat Anggota Tim Penilai Instansi yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat Anggota Tim Penilai Instansi Pengganti.
Koreksi Anda
