Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggaran penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Dephan dan TNI dialokasikan melalui anggaran Departemen Pertahanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya indeks anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Petunjuk Pelaksanaan oleh Pejabat yang berwenang di bidang anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Pasal.id