Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Seluruh pejabat fungsional Operator Transmisi Sandi diberikan tunjangan jabatan yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas dari pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan dalam membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IV.
(4) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal satu, Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan.
(5) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, tunjangan jabatan fungsional dibayarkan mulai bulan itu juga.
(6) Pejabat yang berwenang di lingkungan Dephan, Mabes TNI maupun masing-masing Angkatan, dalam membuat Surat Pernyataan Telah
Menduduki Jabatan, harus dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir V.
(7) Untuk kelancaran pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi, maka setiap permulaan tahun anggaran, pejabat yang berwenang membuat Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan, sebagaimana tercantum dalam Formulir VI.
(8) Pejabat fungsional Operator Transmisi Sandi yang dibebaskan dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu 6 (bulan) atau lebih, tunjangan jabatan dihentikan terhitung bulan ketujuh, dan dibayarkan kembali setelah diangkat kembali dalam jabatan fungsional dan dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir VII.
(9) Asli Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (6), dan ayat (7) disampaikan kepada Pejabat Perbendaharaan dan Kas Negara sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
