Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang mengangkat dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan Operator Transmisi Sandi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
