Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Operator Transmisi Sandi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari :
a. unsur utama, meliputi :
1. pendidikan :
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan a) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transmisi sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
2. operasional transmisi sandi :
a) persiapan sarana komunikasi;
b) penyiapan pengiriman berita;
c) pengiriman, penerimaan dan penelitian berita;
d) konfirmasi berita;
e) pengarsipan berita;
f) tugas siaga;
g) memelihara peralatan komunikasi; dan h) merawat jaringan komunikasi.
3. pengelolaan sistem komunikasi :
pembangunan jaringan komunikasi;
a) pembangunan jaringan Local Area Network (LAN);
b) penyiapan petunjuk teknis operasional; dan c) pengembangan teknologi tepat guna.
4. pengembangan profesi :
a) pembuatan karya tulis ilmiah; dan b) penerjemah/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah.
b. unsur pendukung :
1. pengajaran/pelatihan;
2. keikutsertaan seminar/lokakarya/konferensi;
3. keanggotaan dalam organisasi profesi;
4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Operator Transmisi Sandi;
5. keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi;
6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda
