Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Operator Transmisi Sandi yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. unsur utama, meliputi : 1. pendidikan : pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; dan a) pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang transmisi sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). 2. operasional transmisi sandi : a) persiapan sarana komunikasi; b) penyiapan pengiriman berita; c) pengiriman, penerimaan dan penelitian berita; d) konfirmasi berita; e) pengarsipan berita; f) tugas siaga; g) memelihara peralatan komunikasi; dan h) merawat jaringan komunikasi. 3. pengelolaan sistem komunikasi : pembangunan jaringan komunikasi; a) pembangunan jaringan Local Area Network (LAN); b) penyiapan petunjuk teknis operasional; dan c) pengembangan teknologi tepat guna. 4. pengembangan profesi : a) pembuatan karya tulis ilmiah; dan b) penerjemah/penyaduran buku dan/atau karya ilmiah. b. unsur pendukung : 1. pengajaran/pelatihan; 2. keikutsertaan seminar/lokakarya/konferensi; 3. keanggotaan dalam organisasi profesi; 4. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Operator Transmisi Sandi; 5. keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi; 6. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 7. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Koreksi Anda