Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Operator Transmisi Sandi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan transmisi sandi di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Operator Transmisi Sandi, termasuk jabatan fungsional tingkat keterampilan.
(3) Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dephan dan TNI.
Koreksi Anda
