Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL OPERATOR TRANSMISI SANDI DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
2. Operator Transmisi Sandi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan transmisi sandi.
3. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Operator Transmisi Sandi dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional.
4. Tim Penilai angka kredit adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Operator Transmisi Sandi.
5. Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
6. Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Departemen Pertahanan, lingkungan Mabes TNI dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri Pertahanan.
7. Kepala Pusat Data dan Informasi selanjutnya disebut Kapusdatin adalah Pejabat yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang di bidang persandian selaku koordinator pelaksana jabatan fungsional Operator Transmisi Sandi di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI.
8. Anggaran penyelenggaraan pembinaan adalah anggaran untuk honor Tim Penilai, honor Tim Teknis, biaya penyelenggaraan kesekretariatan, biaya sidang dan biaya lainnya yang terkait dan tidak termasuk tunjangan jabatan fungsional.
Koreksi Anda
