Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Materiil yang bersifat Alut sista beserta materiil pendukungnya diatur sebagai berikut:
a. perencanaan dan penentuan kebutuhan di tiap-tiap unit organisasi dirumuskan secara berjenjang dari bawah ke atas mengacu pada kondisi nyata materiil yang sudah ada dan kebutuhan standar dan atau kebutuhan sesuai DSPP atau TOP organisasi;
b. pemenuhannya berbentuk pengalokasian program dan anggaran secara global ditetapkan oleh Pembina Tingkat Pusat; dan
c. penyusunan program dan anggaran secara rinci dilakukan oleh pembina tingkat unit organisasi dengan rekomendasi dari pembina tingkat pusat; dan
(2) Materiil yang bukan Alut sista beserta materiil pendukungnya, perencanaan dan penentuan kebutuhan maupun pemenuhannya dirumuskan dan disusun secara berjenjang dari bawah ke atas oleh pembina tingkat unit organisasi tanpa perlu rekomendasi dari pembina tingkat pusat .
Koreksi Anda
