Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil didasarkan pada petimbangan- pertimbangan sebagai berikut : a. untuk mengisi kebutuhan organisasi yang baru dibentuk sesuai Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP)/Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP)/Daftar Susunan Personel (DSP); b. untuk mengisi kekurangan kebutuhan organisasi dan tugas sesuai TOP/DSPP/DSP; c. untuk mengganti materiil yang dihapus atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan d. untuk menjaga tingkat persediaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id