Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil didasarkan pada petimbangan- pertimbangan sebagai berikut :
a. untuk mengisi kebutuhan organisasi yang baru dibentuk sesuai Tabel Organisasi dan Peralatan (TOP)/Daftar Susunan Personel dan Peralatan (DSPP)/Daftar Susunan Personel (DSP);
b. untuk mengisi kekurangan kebutuhan organisasi dan tugas sesuai TOP/DSPP/DSP;
c. untuk mengganti materiil yang dihapus atau sebab lain yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
d. untuk menjaga tingkat persediaan.
Koreksi Anda
