Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut :
a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian internal;
b. dapat menampung kepentingan tugas satuan; dan
c. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
Koreksi Anda
