Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, diatur sebagai berikut : a. dilaksanakan oleh institusi pengawasan dan pengendalian internal; b. dapat menampung kepentingan tugas satuan; dan c. pimpinan satuan bertanggung jawab atas penyelenggaraan.
Koreksi Anda