Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pelak- sanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut : a. penentuan kebutuhan didasarkan pada kepentingan organisasi; b. penentuan jenis jumlah dan persyaratan teknis harus menjamin tertib administrasi; dan c. harus transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda