Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek pelak- sanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, diatur sebagai berikut :
a. penentuan kebutuhan didasarkan pada kepentingan organisasi;
b. penentuan jenis jumlah dan persyaratan teknis harus menjamin tertib administrasi; dan
c. harus transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
