Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diatur sebagai berikut :
a. proses perencanaan dan penentuan kebutuhan harus melalui prosedur bottom up system;
b. jenis, jumlah dan persyaratan teknis harus sesuai dengan tuntutan tugas dan hakekat ancaman serta perkembangan teknologi; dan
c. spesifikasi teknis harus mengacu pada organisasi dan tugas.
Koreksi Anda
