Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, diatur sebagai berikut : a. proses perencanaan dan penentuan kebutuhan harus melalui prosedur bottom up system; b. jenis, jumlah dan persyaratan teknis harus sesuai dengan tuntutan tugas dan hakekat ancaman serta perkembangan teknologi; dan c. spesifikasi teknis harus mengacu pada organisasi dan tugas.
Koreksi Anda