Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut:
a. dilaksanakan oleh dewan penentu kebutuhan;
b. beranggotakan unsur perencanaan, operasi dan logistik; dan
c. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Koreksi Anda
