Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, diatur sebagai berikut: a. dilaksanakan oleh dewan penentu kebutuhan; b. beranggotakan unsur perencanaan, operasi dan logistik; dan c. berlaku pada tingkat unit organisasi Dephan, Mabes TNI dan Mabes Angkatan.
Koreksi Anda