Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan didasarkan pada aspek :
a. organisasi;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda
