Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil diatur sebagai berikut : a. memberikan batasan terhadap penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan oleh organisasi; b. berdasarkan kebutuhan pembinaan, penggunaan dan pengembangan kekuatan materiil yang diperlukan; c. harus memenuhi persyaratan kualitatif maupun kuantitatif sesuai tuntutan perkembangan keadaan; dan d. harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id