Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pola penyelenggaraan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil diatur sebagai berikut :
a. memberikan batasan terhadap penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan oleh organisasi;
b. berdasarkan kebutuhan pembinaan, penggunaan dan pengembangan kekuatan materiil yang diperlukan;
c. harus memenuhi persyaratan kualitatif maupun kuantitatif sesuai tuntutan perkembangan keadaan; dan
d. harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik.
Koreksi Anda
