Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dilaksanakan organisasi Dephan dan TNI melalui fungsi terkait.
(2) Perencanaan dan penentuan kebutuhan, hakekatnya meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan penentuan kebutuhan jenis, jumlah dan persyaratan teknis.
(3) Perencanaan dan pemenuhan kebutuhan disusun dalam rencana kerja dan anggaran Kementerian Lembaga/Satuan Kerja setelah memperhatikan materiil yang sudah ada.
(4) Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil berpedoman pada standar barang dan kebutuhan serta harga.
(5) Standar materiil dan standar kebutuhan satuan ditetapkan oleh Kepala Unit Organisasi (Ka. UO).
Koreksi Anda
