Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil merupakan bagian dari sistem pembinaan materiil pertahanan negara. (2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : a. terarah pada tujuan pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara; b. keluaran perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan fungsi berikutnya; c. perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan harus mampu mewadahi hasil produksi dalam negeri; dan d. perencanaan dan penentuan kebutuhan disusun secara berjenjang melalui proses buttom up system;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id