Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil merupakan bagian dari sistem pembinaan materiil pertahanan negara.
(2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a. terarah pada tujuan pembinaan materiil yang berorientasi pada tugas pokok pertahanan negara;
b. keluaran perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil bermanfaat bagi proses pembinaan fungsi berikutnya;
c. perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan harus mampu mewadahi hasil produksi dalam negeri; dan
d. perencanaan dan penentuan kebutuhan disusun secara berjenjang melalui proses buttom up system;
Koreksi Anda
