Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan adalah terwujudnya sistem yang dapat menjamin kesiapan materiil pada setiap perkembangan keadaan guna mendukung penyelenggaraan tugas pokok organisasi dalam kurun waktu tertentu. (2) Sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil adalah; a. terselenggaranya sistem perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam rangka peningkatan nilai dan daya guna pembinaan materiil pertahanan negara; dan b. tersedianya rencana kebutuhan materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id