Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut :
a. peningkatan yaitu kegiatan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan Negara;
b. manfaat yaitu hasil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan;
c. efisiensi yaitu kegiatan harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien;
d. berlanjut yaitu kegiatan harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik;
e. keterpaduan yaitu kegiatan harus didukung dengan data yang komprehensif ;
f. rasional yaitu kegiatan harus logis dan dapat direalisasikan pemenuhannya; dan
g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan.
(2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik;
b. setiap materiil harus ada pembina;
c. pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara;
dan
d. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan;
Koreksi Anda
