Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Perencanaan dan Penentuan Kebutuhan Materiil diselenggarakan dengan memperhatikan asas-asas sebagai berikut : a. peningkatan yaitu kegiatan harus diarahkan untuk peningkatan kualitas pembinaan materiil pertahanan Negara; b. manfaat yaitu hasil harus bermanfaat bagi upaya pembangunan kekuatan dan kemampuan materiil pertahanan; c. efisiensi yaitu kegiatan harus menjamin pembinaan materiil yang lebih efisien; d. berlanjut yaitu kegiatan harus selalu ditinjau kembali dengan sistem umpan balik; e. keterpaduan yaitu kegiatan harus didukung dengan data yang komprehensif ; f. rasional yaitu kegiatan harus logis dan dapat direalisasikan pemenuhannya; dan g. pengamanan yaitu kegiatan dan hasil yang bersifat rahasia/terbatas harus diperlakukan dengan memperhatikan faktor-faktor keamanan. (2) Pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menganut prinsip-prinsip sebagai berikut : a. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. setiap materiil harus ada pembina; c. pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; dan d. pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil harus selaras dengan kebutuhan operasional, pembinaan personel dan pembinaan keuangan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id