Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara dilingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA , dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya. (2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan , pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id