Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk merumuskan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil pertahanan negara dilingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA , dengan tujuan untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraannya.
(2) Ruang lingkup peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan umum, ketentuan pembinaan , pola penyelenggaraan, tataran kewenangan dan tanggung jawab.
Koreksi Anda
