Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksudkan dengan : 1. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik. 2. Perencanaan adalah kegiatan dan usaha untuk menghubungkan pengetahuan yang lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar dan tuntunan melakukan tindakan yang akan datang. 3. Penentuan kebutuhan adalah kegiatan dan usaha untuk merumuskan perincian daripada perencanaan sebagai dasar dan pedoman guna suatu tindakan tertentu dalam bidang kebutuhan materiil. 4. Pembinaan Perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan penentuan jenis, jumlah dan persyaratan teknis materiil yang diperlukan untuk melengkapi dan mendukung pelaksanaan tugas organisasi dalam kurun waktu tertentu. 5. Materiil pertahanan negara adalah semua materiil yang sudah dimiliki dan digunakan Dephan dan TNI serta materiil lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung pertahanan negara. 6. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alut sista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara. 7. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA. 8. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA. 9. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Pasal.id