Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, diatur sebagai berikut : a. Dephan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lingkup pertahanan negara dengan titik berat pada pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dapat memberikan hasil yang optimal; b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di lingkungan TNI dengan titik berat pada pelaksanaan kegiatan di lingkungan TNI dapat memberikan hasil yang berimbang dan terkoordinasi terutama bagi kegiatan-kegiatan perencanaan dan penentuan kebutuhan dukungan materiil satuan operasional/tempur; dan c. Mabes Angkatan melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap proses dan hasil pelaksanaan program kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di lingkungan Angkatan dan memberikan informasi kepada Mabes TNI maupun Dephan khususnya mengenai kegiatan-kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil di Satuan-satuan Operasional.
Koreksi Anda