Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diatur sebagai berikut :
a. Dephan menyelenggarakan :
1. perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan pergudangan dan instalasi pemeliharaan;
2. pengendalian inventori materiil untuk lingkup pertahanan negara;
3. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara;
4. koordinasi pembinaan potensi sumber daya nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara;
dan
5. pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara.
b. Mabes TNI melaksanakan :
1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang dilakukan oleh Angkatan;
2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat;
3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); dan
4. pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items);
c. Mabes Angkatan melaksanakan :
1. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil Angkatan;
2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing- masing Angkatan;
3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan yang berada di bawah tanggung jawabnya;
dan
4. pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
