Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, diatur sebagai berikut : a. Dephan menyelenggarakan : 1. perumusan dan penyusunan peranti lunak di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan pergudangan dan instalasi pemeliharaan; 2. pengendalian inventori materiil untuk lingkup pertahanan negara; 3. inventarisasi sarana dan prasarana logistik nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara; 4. koordinasi pembinaan potensi sumber daya nasional dalam rangka upaya pendayagunaannya untuk kepentingan pertahanan negara; dan 5. pemberian bimbingan dan perizinan yang berhubungan dengan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara. b. Mabes TNI melaksanakan : 1. koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang dilakukan oleh Angkatan; 2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama untuk tingkat pusat; 3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); dan 4. pengendalian inventori materiil TNI yang digunakan bersama (common used items); c. Mabes Angkatan melaksanakan : 1. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil Angkatan; 2. kegiatan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dan dukungan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepada masing- masing Angkatan; 3. perencanaan dan penentuan kebutuhan pengelolaan gudang dan instalasi pemeliharaan yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan 4. pengendalian inventori materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda