Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu.
b. Mabes TNI menyusun :
1. penentuan prioritas sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil untuk lingkup TNI; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI.
c. Mabes Angkatan menyusun :
1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi pemeliharaan dan pergudangannya; dan
2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda
