Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil dalam mendukung pertahanan negara terpadu. b. Mabes TNI menyusun : 1. penentuan prioritas sasaran pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil untuk lingkup TNI; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI. c. Mabes Angkatan menyusun : 1. perhitungan kebutuhan materiil dan perkiraan kebutuhan kegiatan pembinaan materiil Angkatan dan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya, termasuk perhitungan kebutuhan anggaran, personel, dan fasilitas/instalasi pemeliharaan dan pergudangannya; dan 2. rencana, program dan anggaran di bidang pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya.
Koreksi Anda