Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, diatur sebagai berikut : a. Dephan merumuskan : 1. kebijakan pokok pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; 2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; dan 3. kebijakan pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun : 1. kebijakan taktis pelaksanaan operasional pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; 2. kebijakan taktis pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan; dan 3. kebijakan taktis perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang akan digunakan bersama TNI beserta petunjuk pelaksanaannya; c. Mabes Angkatan merumuskan dan menyusun : 1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil Angkatan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan 2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda