Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 tentang PEMBINAAN PERENCANAAN DAN PENENTUAN KEBUTUHAN MATERIIL PERTAHANAN NEGARA DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada aspek kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, diatur sebagai berikut :
a. Dephan merumuskan :
1. kebijakan pokok pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil;
2. kebijakan pokok pendayagunaan sumber daya nasional di bidang perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil; dan
3. kebijakan pemberian bimbingan dan perizinan dalam permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil;
b. Mabes TNI merumuskan dan menyusun :
1. kebijakan taktis pelaksanaan operasional pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil;
2. kebijakan taktis pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang merupakan barang yang digunakan bersama (common used item), beserta petunjuk pelaksanaan; dan
3. kebijakan taktis perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil yang akan digunakan bersama TNI beserta petunjuk pelaksanaannya;
c. Mabes Angkatan merumuskan dan menyusun :
1. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil Angkatan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya; dan
2. kebijakan teknis pelaksanaan pembinaan perencanaan dan penentuan kebutuhan materiil TNI yang dibinatunggalkan kepadanya beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.
Koreksi Anda
