Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STRATIFIKASI NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stratifikasi Naskah Dinas berdasarkan tujuan/alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c menjadi tolok ukur penentuan dari pejabat yang menandatangani Naskah Dinas. (2) Pejabat yang menandatangani Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai No.1920, 2015 jabatan dan/atau pangkat setara dengan jabatan dan/atau pangkat pejabat yang dituju. (3) Dalam hal tertentu, Naskah Dinas dapat ditandatangani oleh pejabat satu tingkat lebih rendah dari jabatan dan/atau pangkat pejabat yang dituju dengan tata tulis menggunakan tajuk tanda tangan atas nama (4) Naskah Dinas berdasarkan tujuan/alamat pada tingkat pimpinan diatur sebagai berikut: a. tujuan/alamat kepada PRESIDEN ditandatangani oleh Menteri; b. tujuan/alamat kepada Menteri/Kepala Lembaga atau yang setingkat ditandatangani oleh Menteri; c. tujuan/alamat kepada setingkat Menteri/Kepala Lembaga ditandatangani oleh pejabat eselon I sesuai bidang tugas dan fungsi atas nama Menteri; dan d. tujuan/alamat kepada Menteri/Kepala Lembaga u.p. pejabat setingkat eselon I kementerian/ lembaga, ditandatangani oleh pejabat eselon I sesuai bidang tugas dan fungsi atas nama Menteri.
Koreksi Anda