Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STRATIFIKASI NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Stratifikasi Naskah Dinas berdasarkan sifat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kelompok Naskah Dinas yang bersifat mengatur sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri;
2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan;
3. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan;
4. Peraturan Inspektur Jenderal Kemhan;
5. Peraturan Direktur Jenderal Kemhan; dan
6. Peraturan Kepala Badan Kemhan.
b. kelompok Naskah Dinas yang bersifat penetapan yaitu Keputusan;
c. kelompok Naskah Dinas yang bersifat perintah atau penugasan sebagai berikut:
1. Instruksi Menteri
2. Surat Perintah; dan
3. Surat Tugas.
d. kelompok Naskah Dinas yang bersifat umum sebagai berikut:
1. Surat Edaran;
2. Pengumuman;
3. Surat Telegram;
4. Berita Acara;
5. Surat Kuasa;
6. Surat Keterangan;
7. Surat Pernyataan;
8. Surat;
No.1920, 2015
9. Surat Berbahasa Asing;
10. Undangan;
11. Surat Izin;
12. Surat Pengantar;
13. Permohonan Izin Cuti;
14. Surat Izin Cuti;
15. Surat Jalan;
16. Nota Dinas;
17. Sertifikat;
18. Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian;
19. Piagam Penghargaan;
20. Amanat/Sambutan;
21. Notulen; dan
22. Telaahan Staf.
e. kelompok Naskah Dinas yang bersifat pelaporan sebagai berikut:
1. Laporan; dan
2. Memorandum.
f. kelompok Naskah Dinas yang bersifat khusus sebagai berikut:
1. Kesepakatan Bersama; dan
2. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda
