Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STRATIFIKASI NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Stratifikasi Naskah Dinas berdasarkan sifat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. kelompok Naskah Dinas yang bersifat mengatur sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri; 2. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemhan; 3. Peraturan Rektor Universitas Pertahanan; 4. Peraturan Inspektur Jenderal Kemhan; 5. Peraturan Direktur Jenderal Kemhan; dan 6. Peraturan Kepala Badan Kemhan. b. kelompok Naskah Dinas yang bersifat penetapan yaitu Keputusan; c. kelompok Naskah Dinas yang bersifat perintah atau penugasan sebagai berikut: 1. Instruksi Menteri 2. Surat Perintah; dan 3. Surat Tugas. d. kelompok Naskah Dinas yang bersifat umum sebagai berikut: 1. Surat Edaran; 2. Pengumuman; 3. Surat Telegram; 4. Berita Acara; 5. Surat Kuasa; 6. Surat Keterangan; 7. Surat Pernyataan; 8. Surat; No.1920, 2015 9. Surat Berbahasa Asing; 10. Undangan; 11. Surat Izin; 12. Surat Pengantar; 13. Permohonan Izin Cuti; 14. Surat Izin Cuti; 15. Surat Jalan; 16. Nota Dinas; 17. Sertifikat; 18. Ijazah/Surat Tanda Lulus Ujian; 19. Piagam Penghargaan; 20. Amanat/Sambutan; 21. Notulen; dan 22. Telaahan Staf. e. kelompok Naskah Dinas yang bersifat pelaporan sebagai berikut: 1. Laporan; dan 2. Memorandum. f. kelompok Naskah Dinas yang bersifat khusus sebagai berikut: 1. Kesepakatan Bersama; dan 2. Perjanjian Kerja Sama.
Koreksi Anda