Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STRATIFIKASI NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pengelompokkan Stratifikasi Naskah Dinas di lingkungan
No.1920, 2015
Kemhan didasarkan pada:
a. sifat;
b. kewenangan; dan
c. tujuan/alamat.
Koreksi Anda
