Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 25 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2015 tentang STRATIFIKASI NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Stratifikasi adalah penjenjangan atau susunan hierarkhi berdasarkan tingkat kekuasaan, kewenangan, hak-hak istimewa dan prestise.
2. Naskah Dinas Kemhan yang selanjutnya disebut Naskah Dinas adalah semua tulisan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan dalam rangka melaksanakan tugas/kegiatan di bidang masing- masing dan disusun menurut aturan yang telah ditetapkan.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
No.1920, 2015
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
5. Administrasi Umum Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Minu Kemhan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi tata cara tulisan dinas, penamaan lembaga/satuan, ejaan, singkatan, akronim, surat menyurat dinas, tata naskah dinas, dan formulir di lingkungan Kemhan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok Kemhan.
5. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas adalah hak dan kewajiban seorang pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.
6. Pendelegasian Wewenang adalah pemberian sebagian wewenang pejabat pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas namanya sendiri.
7. Pemberian Kuasa adalah pemberian sebagian wewenang pejabat pembina kepegawaian kepada pejabat kepegawaian di bawahnya untuk menandatangani sesuatu pengambilan keputusan untuk atas nama pejabat yang memberi kuasa.
Koreksi Anda
