Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tatacara pelaksanaan pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
