Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tatacara pelaksanaan pembayaran Penghasilan Pertama Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id