Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal Prajurit diangkat/dilantik bukan pada tanggal 1 atau awal hari kerja pada saat pelantikan, Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibayarkan secara penuh untuk bulan berkenaan.
Koreksi Anda
