Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pertama Prajurit dibayarkan semenjak bulan pengangkatan/pelantikan. (2) Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan. (3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan pada pangkat pertama. (4) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. tunjangan keluarga; b. tunjangan beras; c. uang lauk pauk; dan d. tunjangan lainnya (5) Dalam hal terdapat tunjangan yang belum diatur dalam ayat (4) dapat dimasukan dalam Penghasilan Pertama sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id