Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pertama Prajurit dibayarkan semenjak bulan pengangkatan/pelantikan.
(2) Penghasilan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan pada pangkat pertama.
(4) Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. tunjangan keluarga;
b. tunjangan beras;
c. uang lauk pauk; dan
d. tunjangan lainnya
(5) Dalam hal terdapat tunjangan yang belum diatur dalam ayat (4) dapat dimasukan dalam Penghasilan Pertama sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
