Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diangkat dalam suatu pangkat menurut peraturan perundang-undangan, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu. (2) Prajurit yang diangkat dalam suatu pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan gaji pokok permulaan yang ditentukan untuk pangkat itu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id