Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut: a. Letnan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Perwira; b. Sersan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Bintara; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Tamtama. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Prajurit: a. Angkatan Darat; b. Angkatan Laut; dan c. Angkatan Udara. (3) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut: a. Letnan Dua oleh PRESIDEN atas usul Panglima; b. Sersan Dua oleh Panglima; dan c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda