Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit Siswa yang lulus Pendidikan Pertama diangkat menjadi Prajurit dan diberi pangkat pertama sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Perwira;
b. Sersan Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Bintara; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua bagi lulusan Pendidikan Pertama Tamtama.
(2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Prajurit:
a. Angkatan Darat;
b. Angkatan Laut; dan
c. Angkatan Udara.
(3) Pengangkatan Prajurit dan pemberian pangkat pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a. Letnan Dua oleh PRESIDEN atas usul Panglima;
b. Sersan Dua oleh Panglima; dan
c. Prajurit Dua atau Kelasi Dua oleh Panglima.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
