Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih, selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa.
(2) Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendidikan Pertama:
a. Perwira;
b. Bintara; dan
c. Tamtama.
Koreksi Anda
