Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga Negara yang lulus seleksi dan terpilih, selanjutnya menjalani Pendidikan Pertama sebagai Prajurit Siswa. (2) Pendidikan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pendidikan Pertama: a. Perwira; b. Bintara; dan c. Tamtama.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2013 | Pasal.id