Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kinerja merupakan komitmen kepala Satker untuk mewujudkan target kinerja tertentu pada satu tahun perencanaan sesuai sumber daya yang dimiliki.
(2) Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pernyataan Penetapan Kinerja dan Penetapan Kinerja.
(3) Pernyataan Penetapan Kinerja dan Formulir Penetapan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Formulir yang tercantum dalam Lampiran IIIA dan Lampiran IIIB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
