Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Kinerja Tahunan dibuat dalam bentuk dokumen Rencana Kinerja Tahunan yang memuat Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target kinerja.
(2) Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Formulir Rencana Kinerja Tahunan.
(3) Pengisian Formulir Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
