Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Strategis dibuat dalam bentuk dokumen Rencana Strategis yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan kegiatan.
(2) Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Formulir Rencana Strategis.
(3) Pengisian Formulir Rencana Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
