Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut tentang penyusunan Renstra, Rencana Kinerja Tahunan dan penyusunan laporan Kinerja serta Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
