Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Tujuan dari evaluasi akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan:
a. penilaian terhadap penerapan SAKIP;
b. saran atau perbaikan terhadap penerapan SAKIP; dan
c. saran atau perbaikan guna peningkatan kinerja dan akuntabilitas kinerja.
Koreksi Anda
