Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Laporan akuntabilitas kinerja bermanfaat untuk:
a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan;
b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang;
c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; dan
d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
Koreksi Anda
