Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Laporan akuntabilitas kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berisi ikhtisar pencapaian sasaran sebagaimana yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja dan dokumen perencanaan.
(2) Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyajikan informasi tentang:
a. pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
b. realisasi pencapaian indikator kinerja utama organisasi;
c. penjelasan yang memadai atas pencapaian kinerja; dan
d. pembandingan capaian indikator kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan.
Koreksi Anda
