Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
(1) Maksud Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai pedoman bagi Unit Organisasi dalam penyusunan komponen SAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk keseragaman dalam penyusunan komponen SAKIP secara benar, cepat dan tepat.
(3) Ruang Lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi komponen SAKIP dan ketentuan Penutup.
Koreksi Anda
