Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan: 1. Akuntabilitas adalah kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan Kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif suatu organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban. 2. Akuntabilitas Kinerja Satker adalah perwujudan kewajiban suatu Satker untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi Satker dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban secara periodik. 3. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan kinerja dan akuntabiltas instansi/unit kerja pemeritah. 4. Formulir Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen terstruktur yang digunakan untuk memasukan data atau informasi rencana strategis. 5. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintah yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meliputi Kementerian Koordinator/Kementerian Negara/Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, serta Lembaga-Lembaga yang menjalankan fungsi Pemerintahan dengan menggunakan APBN atau APBD. 6. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur. 7. Kinerja Satker adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian tujuan dan sasaran suatu Satker sebagai penjabaran dari Visi, Misi dan Strategi Satker tersebut yang indikasinya adalah tingkat keberhasilan atau tingkat kegagalan dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang diprogramkan. 8. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LAKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan/sasaran strategis instansi. 9. Laporan Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah dokumen yang berisi gambaran perwujudan akuntabilitas kinerja satuan kerja yang bersangkutan, disusun berdasarkan format dan ketentuan yang berlaku untuk disampaikan secara berjenjang sesuai hirarki. 10. Perencanaan Kinerja adalah Proses penyusunan rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. Rencana Strategis adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun secara sistematis dan berkesinambungan dengan mempertimbangkan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul. 11. Rencana Kinerja adalah penjabaran dari sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan. 12. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah organisasi di lingkungan Kemhan dan TNI setingkat Kotama/tingkat Eselon I dan Eselon II. 13. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah selanjutnya disingkat SAKIP adalah instrumen yang digunakan Instansi Pemerintah dalam memenuhi kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi Organisasi. 14. Penetapan Kinerja adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi. 15. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tujuan, sasaran kebijakan dan program yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi dan misi instansi pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id