Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan : a. meninggal dunia; b. diberhentikan sebagai pegawai negeri; c. menjalani masa persiapan pensiun; atau d. dipindahkan ke instansi atau unit kerja lain yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di luar bidang pengamanan persandian. (2) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara terhitung mulai bulan berikutnya apabila pegawai negeri yang bersangkutan : a. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri; b. dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis atau hukuman disiplin yang lebih berat sesuai peraturan perundang-undangan; d. menjalani cuti besar; e. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau f. ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri. (3) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir c, penghentian tunjangan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut : a. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 1 (satu) bulan; b. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 3 (tiga) bulan; c. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan; atau d. apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, maka tunjangan pengamanan persandian dihentikan selama 6 (enam) bulan, dan kepadanya dilakukan penilaian ulang mengenai tingkat pengamanan persandian Pegawai Negeri yang bersangkutan. (4) Pegawai Negeri yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan sementara walaupun kemudian mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). (5) Tunjangan pengamanan persandian yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dibayarkan kembali setelah ada keputusan BAPEK yang mengubah hukuman tersebut menjadi lebih ringan dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali oleh pejabat yang berwenang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VIII Peraturan ini serta kepadanya berlaku ketentuan ayat (3), dan apabila Pegawai Negeri yang bersangkutan meninggal dunia sebelum adanya putusan BAPEK, tunjangan pengamanan persandian tetap dihentikan. (6) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti besar selama 1 (satu) bulan atau lebih, dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti besar. (7) Pembayaran tunjangan pengamanan persandian bagi Pegawai Negeri yang menjalani cuti diluar tanggungan negara, dihentikan mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan menjalani cuti diluar tanggungan negara. Khusus bagi Pegawai Negeri wanita yang menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat) dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti diluar tanggungan negara yang bersangkutan tidak menerima tunjangan pengamanan persandian. Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara untuk persalinan anak. Apabila cuti diluar tanggungan negara bukan karena persalinan, maka tunjangan pengamanan persandian dibayarkan setelah diangkat/diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri dan ditetapkan kembali nilai tingkat pengamanan persandian, dan dinyatakan melaksanakan tugas kembali. (8) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar yang bukan di bidang pengelolaan pengamanan persandian, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara mulai bulan ketujuh. (9) Pegawai Negeri yang menjalani tugas belajar di bidang pengelolaan pengamanan persandian berlaku ketentuan sebagai berikut : a. tunjangan pengamanan persandian tetap dibayarkan sampai dengan waktu yang ditentukan untuk menyelesaikan tugas belajar; b. Pegawai Negeri yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar sesuai waktu yang ditentukan, tunjangan pengamanan persandian dihentikan sementara sampai dengan yang bersangkutan menyelesaikan tugas belajarnya; dan c. tunjangan pengamanan persandian dibayarkan kembali setelah Pegawai Negeri yang bersangkutan aktif kembali bekerja. (10) Keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Formulir IX Peraturan ini. (11) Penetapan keputusan penghentian/penghentian sementara tunjangan pengamanan persandian, pemberian cuti diluar tanggungan negara dan surat tugas belajar sebagai dasar penghentian/penghentian sementara pembayaran tunjangan pengamanan persandian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Pasal.id