Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembuat Daftar Gaji mengajukan usul pembayaran tunjangan pengamanan persandian bersamaan dengan permintaan gaji kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan. (2) Bagi Pegawai Negeri yang baru diangkat sebagai Pengelola Pengamanan Persandian, pengajuan permintaan tunjangan pengamanan persandian harus melampirkan : a. Keputusan pengangkatan sebagai Pengelola Pengamanan Persandian; b. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian; dan c. Surat pernyataan melaksanakan tugas. (3) Tunjangan pengamanan persandian dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah pegawai negeri yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas yang dinyatakan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian, dibuat menurut contoh dalam Formulir IV Peraturan ini. (4) Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1 (satu) atau tanggal berikutnya apabila tanggal 1 bertepatan dengan hari libur, tunjangan pengamanan persandian dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. (5) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang pada tanggal 1 Januari 2009 telah melaksanakan tugas sebagai pengelola persandian, pembayaran tunjangan pengamanan persandian dilakukan berdasarkan : a. Keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian yang dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir III Peraturaan ini; dan b. Surat pernyataan telah melaksanakan tugas dari Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir V Peraturan ini. (6) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang mengalami perubahan nilai pengamanan persandian yang mengakibatkan perubahan tunjangan pengamanan persandian, maka pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk MENETAPKAN kembali keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VI Peraturan ini. (7) Setiap permulaan tahun anggaran, Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian membuat surat pernyataan masih melaksanakan tugas bagi Pegawai Negeri di lingkungannya, dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Formulir VII Peraturan ini. (8) Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian dapat menguasakan kepada pejabat lain di lingkungannya untuk membuat surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, surat keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian atau surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7). (9) Asli surat pernyataan melaksanakan tugas, surat pernyataan telah melaksanakan tugas, keputusan mutasi tunjangan pengamanan persandian dan surat pernyataan masih melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (3), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan dan tembusannya kepada : a. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; b. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; c. Pejabat pembuat daftar gaji yang bersangkutan; d. Pegawai Negeri yang bersangkutan; dan e. Pejabat lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Pasal.id