Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pejabat Kepegawaian Satuan Kerja berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Untuk Penetapan Nilai, Berkas Masa Kerja dan Data Kepegawaian, selanjutnya mengajukan Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian kepada Kepala Satuan Kerja yang secara struktural membawahi persandian sebagaimana tercantum pada Formulir II Peraturan ini.
Koreksi Anda
