Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Tingkat Pengamanan Persandian di lingkungan Dephan dan TNI dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang secara struktural bertanggung jawab di bidang persandian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar penerbitan Keputusan Penetapan Tunjangan Pengamanan Persandian.
Koreksi Anda
