Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan nilai bagi Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat sebagai petugas pengelola pengamanan persandian untuk masing- masing Tingkat Pengamanan Persandian ditetapkan berdasarkan nilai yang diperoleh dari hasil penjumlahan nilai masing-masing unsur, sebagai berikut : a. unsur Tanggung Jawab Menjaga Rahasia, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan ini; b. unsur Tingkat Kualifikasi Sandi, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan ini; dan c. unsur Lamanya Bertugas di Persandian, sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan ini. (2) Formulir Penetapan Nilai Tingkat Pengamanan Persandian sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum pada Formulir II Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Pasal.id