Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur oleh masing-masing pimpinan institusi atau unit organisasi Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda
