Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut yang diperlukan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini akan diatur oleh masing-masing pimpinan institusi atau unit organisasi Dephan dan TNI sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda